JURNAL LENTERA
Vol 12, No 1 (2012): Vol.12, No.1, Maret 2012

IMPLEMENTASI MUSYAWARAH MENURUT NOMOKRASI ISLAM

M.Ed, Drs. Syarkawi ( penulis)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2013

Abstract

Manusia mempunyai tanggung jawab bersama untuk menciptakan kehidupan yang haromonis, aman dan damai. Justru itu, setiap elemen masyarakat berkewajiban melaksanakan peran sosial dengan bidang dan kapasitas yang dimiliki. Kontribusi sosial yang ditekankan oleh Islam adalah kebaikan dan tidak melakukan kerusakan. Peran manusia yang terkandung dalam konsep Khalifah, memberikan kerangka yang oleh cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap “demokratis”. Di dalamnya tercakup kemampuan kedaulatan rakyat, penekanan pada kesamaan derajat manusia dan kewajiban kemampuan kedaulatan rakyat, penekanan pada kesamaan derajat manusia dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah. Sementara demokrasi Islam dianggap konsep yang lama berakar umbi, yaitu persetujuan (Ijma’), penilaian interpretative (Ijtihad) dan musyawarah (Syura). Musyawarah dipandang sangat esensial karena ia merupakan konsekwensi politik kekhalifahan umat manusia (Diknas: 2003, hal : 85). Hal ini jelas ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imran ayat 159 dan surat Al-Syura ayat 58 yang substansinya perintah (Amar) kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk mnyelesaikan berbagai urusan mereka yang dipimpinya dengan cara bermusyawarah, supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan seorang pemimpin terhadap orang-orang yang dipimpinnya. Musyawarah menjadi suatu kaedah (norm) yang merupakan mekanisme pengendalian sosial (Mechanisme of Social Control) yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan atau tidak direncakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa individu atau masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kaedah-kaedah atau nilai-nilai kehidupan. Melihat eksistensi musyawarah itu sendiri, maka perlu direalisasikan dalam berbagai institusi/organisasi, maka norma/kaedah ini mutlak kita perlukan, selain untuk mengembalikan khazanah sunnah Rasulullah sekaligus menolak demokrasi alat barat yang belum tentu sesuai dengan kondisi Aceh saat ini. Kata Kunci: Musyawarah, Nomokrasi Islam, Demokrasi

Copyrights © 2012