Rencana pengoperasian tambang minyak PT. Arun NGL menjadi perhatian publik menyusul berkembangnya  opini bahwa pihak Indonesia dianggap tidak  memegang  kendali  terhadap pengoperasian PT. Arun NGL. Pandangan ini tidak  sepenuhnya benar mengingat bahwa seluruh kegiatan pengembangan lapangan di PT. Arun NGL dengan kandungan gas yang sangat besar tersebut tetap harus dengan persetujuan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP  Migas). Hal ini  sebagai mana diatur dalam  UU Migas No 22/2001,  BP Migas merupakan  lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan ekplorasi dan  eksploitasi kegiatan migas hulu. Penulisan makalah ini dimaksud untuk mengkaji  sistem pengelolaan tambang minyak untuk peningkatan  kesejahteraan  masyarakat  berdasarkan pendekatan  teori  ekonomi  sumberdaya (kelautan)  sekaligus sarana aplikasi dalam mencermati permasalahan pengelolaan  sumberdaya alam  tak pulih.Â
Copyrights © 2013