Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN PENGGUNAAN JASA TITIP BARANG SECARA ONLINE

Alpheratz Uzhma Fatria (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Rinitami Njatrijani (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Aminah Aminah (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen yang mengalami kerugian terhadap penggunaan jasa titip barang secara online ini dapat mendapatkan haknya yang berlaku sesuai dengan Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan juga untuk mengetahui akibat hukum apa yang dapat ditimbulkan dari penggunaan jasa titip barang online yang berupa barang palsu, karena di era sekarang pun kita tidak dapat luput dari perilaku tindak kejahatan. Pandangan hukum asal menitipkan belanjaan online kepada seseorang atau jasa pengguna jasa titip online adalah diperbolehkan. Perlindungan terhadap pengguna jasa titip online yang berupa transaksi secara langsung atau pun juga online menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4.  Perlindungan Konsumen terhadap pembelian barang palsu adalah konsumen berhak atas hak untuk mendapatkan ganti rugi jika konsumen merasa, kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang dikonsumsinya tidak sesuai yang ditawarkan konsumen. Konsumen juga berhak untuk mendapat penyelesaian hukum

Copyrights © 2022