Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022

PENGUATAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA UTAMA YANG INDEPENDEN

Wina Farida Mirawati (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Amalia Diamantina (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Indarja Indarja (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2022

Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara utama yang independen bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kewenangannya diatur dalam Undang – Undang No. 15 Tahun 2006 Pasal 10, namun pelaksanaan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga perlu diperkuat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan kewenangan BPK berdasarkan Undangan – Undang Nomor 15 Tahun 2006 perlu diperkuat dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan BPK dalam memperkuat kewenangannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan sumber data yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode pengumpulan data studi pustaka Kemudian dianalisis secara kualitiatif. Hasil penelitin ini yaitu permasalahan yang mengurangi independensi BPK adalah Penetapan dan Penghitungan Kerugian Negara dan pengenaan ganti kerugian negara, karena Penetapan dan Penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh APIP. Untuk mengatasi permasalahan tersebut BPK melakukan beberapa upaya diantaranya memperkuat perundang-undangan yang ada dan menyusun rencana setrategis.

Copyrights © 2022