Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022

IMPLEMENTASI PASAL 23 UNDANG–UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP KESIAPAN APARATUR PEMERINTAH DESA DALAM TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KESUGIHAN KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP

Nanda Ayu Pangesti (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Indarja Indarja (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Diastama Anggita Ramadhan (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2022

Abstract

Implementasi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap kesiapan aparatur pemerintah desa diharapkan mampu menjadi landasan bagi Aparatur Pemerintah untuk menentukan berhasil tidaknya Aparatur Pemerintah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Kesiapan Aparatur Pemerintah Desa Kesugihan dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberi gambaran secara rinci tentang obyek yang dikaji dengan norma ketatanegaraan. Berdasarkan hasil penelitian, Aparatur Pemerintah Desa Kesugihan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sudah cukup baik dengan menerapkan prinsip Transparansi, Partisipasi , Aturan Hukum, Daya Tanggap, Berorientasi Konsensus, Berkeadilan, Efisiensi dan Efektivitas, Akuntabilitas, Bervisi Strategis, dan saling berkaitan. Faktor penghambat Aparatur Pemerintah Desa Kesugihan diantaranya Faktor Kemampuan Aparatur. Kurangnya Sarana Prasarana dan Kedisplinan Aparatur Pemerintah Desa, Adapun Faktor pendukung Aparatur Pemerintah Desa diantaranya adalah Transparansi pemerintahan, serta Kerja sama dan komunikasi.

Copyrights © 2022