Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM PEMBUKTIAN KASUS KARTEL (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR 08/KPPU-L/2018)

Faishal Akbar (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Marjo Marjo (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Zil Aidi (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Dalam rangka membuktikan terjadinya pelanggaran Pasal 5 tentang kartel penetapan harga, Pasal 9 tentang kartel wilayah pemasaran, dan Pasal 11 tentang kartel pengaturan produksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, masing-masing pasal mensyaratkan pemenuhan unsur perjanjian. Namun demikian karena kartel biasanya dilakukan secara diamdiam, maka KPPU membutuhkan bukti tidak langsung untuk membuktikan adanya perjanjian kartel di antara pelaku usaha. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana mekanisme dalam membuktikan kasus kartel, sejak awal perkara ditangani oleh KPPU hingga putusan, ditinjau dari hukum persaingan usaha? (2) Bagaimana efektivitas dan hambatan terhadap penerapan bukti tidak langsung dalam pembuktian kasus kartel, khususnya dalam Putusan KPPU Perkara No. 08/KPPU-L/2018?

Copyrights © 2022