Negara yang memiliki kedaulatan, tentu saja mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakatnya. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap masyarakat antara lain dengan membentuk berbagai macam peraturan perundnag-undangan yang dimaksudkan untuk mewujudkan suatu keadaan yang aman dan tertib.Akan tetapi dengan banyaknya berbagai macam peraturan perundang-undangan yang tertulis terkadang tidak membuat masyarakat sadar untuk tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Hal ini berbeda dengan keyakinan yang dimiliki oleh masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar yang meyakini adanya sanksi yang tidka tertulis yang disebut dengan Kabendon, dimana keyakinan terhadap sanksi kabendon ini, masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar memiliki rasa takut yang luar biasa untuk melakukan suatu pelanggaran.Adapun permasalahan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kepercayaan masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar terhadap sanksi Kabendon dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan Bagaimana proses penegakkan hukum secara formil apabila terjadi pelanggaran hukum di wilayah kampung adat kasepuhan Ciptagelar. Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif analisis dan metode pendekatan yang penulis giunakan adalah yuridis normatif..Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Sanksi Kabendon dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar dikarenakan sanksi kabendon merupakan suatu doktrin atau kepercayaan yang diwariskan secara turun temurun selain itu sanksi kabendon yang begitu mengerikan menyebabkan masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar akan berfikir dua kali apabila akan melakukan sutau pelanggaran hukum.Selain itu pula proses penegakkan hukum secara formil di wilayah Kampung adat kasepuhan Ciptagelar mengikuti apa yang tercantum di dalam aturan hukum pidana formil khususnya yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Copyrights © 2022