Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KONSEP SANKSI KABENDON DALAM KEPERCAYAAN MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN CIPTAGELAR DIHUBUNGKAN DENGAN TINGKAT KESADARAN HUKUM DAN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT INDONESIA

Hayatun Hamid (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi)
Cece Suryana (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2022

Abstract

Negara yang memiliki kedaulatan, tentu saja mempunyai tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakatnya. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara terhadap masyarakat antara lain dengan membentuk berbagai macam peraturan perundnag-undangan yang dimaksudkan untuk mewujudkan suatu keadaan yang aman dan tertib.Akan tetapi dengan banyaknya berbagai macam peraturan perundang-undangan yang tertulis terkadang tidak membuat masyarakat sadar untuk tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum. Hal ini berbeda dengan keyakinan yang dimiliki oleh masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar yang meyakini adanya sanksi yang tidka tertulis yang disebut dengan Kabendon, dimana keyakinan terhadap sanksi kabendon ini, masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar memiliki rasa takut yang luar biasa untuk melakukan suatu pelanggaran.Adapun permasalahan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah  Bagaimana kepercayaan masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar terhadap sanksi Kabendon dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan Bagaimana proses penegakkan hukum secara formil apabila terjadi pelanggaran hukum di wilayah kampung adat kasepuhan Ciptagelar. Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif  analisis dan metode pendekatan yang penulis giunakan adalah yuridis normatif..Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Sanksi Kabendon dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar dikarenakan sanksi kabendon merupakan suatu doktrin atau kepercayaan yang diwariskan secara turun temurun selain itu sanksi kabendon yang begitu mengerikan menyebabkan masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar akan berfikir dua kali apabila akan melakukan sutau pelanggaran hukum.Selain itu pula proses penegakkan hukum secara formil di wilayah Kampung adat kasepuhan Ciptagelar mengikuti apa yang tercantum di dalam aturan hukum pidana formil khususnya yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...