Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES IJAB QOBUL DI KALANGAN DARUL ISTIQAMAH KABUPATEN SINJAI

Syamsu Alam (Hukum Islam, UIN Alauddin Makassar)
Misbahuddin Misbahuddin (Hukum Islam, UIN Alauddin Makassar)
Hasyim Aidid (Hukum Islam, UIN Alauddin Makassar)
Eril Eril (Hukum Islam, IAI Muhammadiyah Sinjai)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk ijab qabul dalam pernikahan dikalangan Darul Istiqamah Kabupaten Sinjai, pandangan Darul Istiqamah tentang Ijab qabul dan pandangan hukum Islam terhadap Ijab Qabul dikalangan Darul Istiqamah di Kabupaten Sinjai. Penelitian ini adalah menelaah dan meneliti pelaksanaan Ijab dalam pernikahan dikalangan Darul Istiqamah Kabupaten Sinjai. Tulisan ini bersifat diskriktif deskriktif yakni menguraikan sumber yang di peroleh kemudian dianalisis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan. Pendekatan normatif Teologis yaitu mengulas dan mengalisis data berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pendekatan sosiologis dimaksudkan mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, perilaku sosial manuasia dengan mengamati kelompok. Pendekatan antropologi dimaksudkan menjelaskan pandangan hidup manusia dikalangan Darul Istiqamah. Metode Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode diskriktif kualitatif yang memberikan gambaran tentang alur logika analisis data sekaligus memberikan masukan terhadap tehnik analisis data kualitatif yang digunakan. Setelah itu dilakukan komparasi yakni  menganalisa data yang beragam dan kemudian menganlisa  satu dengan yang lainnya, sehingga dapat mengetahui unsur unsur yang relevan dan yang tidak relevan antara hukum Islam dengan pelaksanaan Ijab qobul dikalangan Darul Istiqamah guna menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan  bahwa pelaksanaan ijab qobul dikalangan Darul Istiqamah dilakukan dengan melafazkan Ijab dari perwalian perempuan tampa adanya qabul dari pihak laki-laki. Anggapan kalangan Darul Istiqamah terhadap Ijab qobul adalah wajib, namun pemahaman mereka terhadap Ijab qobul cukup dengan ijab  tampa diakhiri dengan qabul, karena ijab qabul adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, maka meskipun tidak dilafazkan  ucapan qabul dianggap telah menyertainya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...