Pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu tak jarang dijumpai dengan berbagai adu gagasan serta dinamika politik yang tersaji Peserta Pemilu dan pendukung, tak jarang dijumpai banyak sekali pelanggaran termasuk pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Tindak Pidana Pemilu yang mana adalah bagian dari bentuk kejahatan yang ada di Indonesia diatur di dalam KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum. Salah satu yang dikategorikan kedalam tindak pidana pemilihan umum adalah pelanggaran larangan dalam hal kampanye. Kampanye sendiri memiliki pengertian yaitu sebuah kegiatan dari peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk dapat meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi, program kerja, dan/atau citra diri dari peserta pemilu. Kampanye yang pada awalnya merupakan sebuah kegiatan untuk menyampaikan visi misi dan menarik simpati pemilih pada akhirnya seringkali disalah artikan sehingga terjadilah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Mengacu kepada Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terdapat bentuk-bentuk larangan melakukan pelanggaran kampanye antara lain melarang untuk mempersoalkan tentang dasar negara, mengancam kepada orang dan/atau kelompok masyarakat pendukung peserta pemilu melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap peserta pemilu lain, menjanjikan dan/atau memberi uang dan/atau materi lainnya kepada para peserta kampanye. Hal-hal yang telah disebutkan tadi tentu bertentangan dengan asas luber jurdilKata-kata Kunci : Kampanye; Luber jurdil; Tindak Pidana Pemilu
Copyrights © 2022