Menjadi sebuah syarat yang mutlak bahwasanya berdirinya suatu negara harus didasarkan atas adanya keberadaan suatu pemerintahan. Keberadaan pemerintahan dalam suatu negara merupakan hal yang sangat penting dikarenakan kebijakan-kebijakan pemerintah akan menentukan sejahtera atau tidaknya suatu masyarakat. Mengingat pentingnya keberadaan suatu pemerintahan di dalam negara maka sudah seharusnya orang-orang yang mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan merupakan orang-orang yang memiliki kualitas serta profesionalitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi dengan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum di Indonesia memungkinkan siapa saja dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa memiliki kualifikasi serta kemampuan untuk menjalankan fungsi pokok lembaga legislatif yaitu membentuk undang-undang, menyusun anggaran pendapatan dan belanja, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Adapun permasalahan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum terhadap kualitas dan profesionalitas anggota legislatif dan kualitas kaderisasi partai politik. Serta bagaimana implikasi penerapan sistem proporsional terbuka terhadap produk hukum yang dibentuk oleh lembaga legislatif. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam hal ini menggunakan metode deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian yang penulis temukan yaitu bahwa sistem proporsional terbuka dalam pemilu menyebabkan siapa saja dapat mencalonkan diri serta dapat menjadi anggota legislatif walaupun pada kenyataannya yang bersangkutan tidak memiliki kualitas serta kualifikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif. Kemudian pemberlakuan sistem proporsional terbuka menyebabkan beberapa produk hukum yang dibentuk oleh lembaga legislative seringkali bersifat kontroversial serta tidak sedikit yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2022