Permasalahan pernikahan anak di masyarakat menjadi suatu masalah sosial tersendiri dan menjadi pemicu timbulnya masalah-masalah sosial baru dengan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), percurian, perampokan, dan kemiskinan karena ketidak siapan masyarakat dalam menyikapi masalah usia pernikahan anak yang lebih mapan dan siap menghadapi kehidupan rumah tangga. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian studi kasus karena pertama, peristiwa nikah di lokasi penelitian dalam tiga tahun terakhir (2016, 2017 dan 2018) mengalami peningkatan, kedua Kelurahan Ntobo tetap masuk kategori tiga besar di Kecamatan Raba dalam tiga tahun terakhir.Jumlah informan sebanyak 9 informan dengan teknik sampling purposive sampling.Teknik pengambilan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi.Teknik analisis data yakni reduksi, display dan verifikasi data, dengan pengujuan keabsahan data triangulasi data. Hasil temuan penelitian yakni Faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan anak usia anak yakni adanya tumpang tindih Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Faktor budaya dan pemahaman orang tua yang rendah. Dampak terjadinya pernikahan usia anak yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Menambah kuota kemiskinan; Disharmonisasi keluarga; administrasi kependudukan dalam hal akte nikah dan kartu keluarga; dan Pendidikan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020