Di Home Industry pakaian Sidoarjo perlindungan hukumnya masih lemah dan tidak ada kejelasan yang pasti kepada pekerjanya seperti perlindungan dan keselamatan kerja yang seharusnya didapatkan pekerja, melihat banyak resiko atau kecelakaan kerja yang dialami pekerja di Home Industry pakaian Sidaorjo serta kurangnya pengetahuan pekerja akan hak-hak yang seharusnya diperoleh. Pada penelitian penulis ini mempunyai tujuan untuk mengetahui: Hak-hak pekerja di Home Industry pakaian Sidoarjo menurut Undang[1]Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Perlindungan hukum pekerja di Home Industry Pakaian Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian di langsung ke lapangan di Home Industry pakaian Sidoarjo.. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan pekerja dan pengusaha, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di Home Industry Pakaian Sidoarjo mempunyai hak non dikriminasi, hak waktu kerja yang sesuai, hak dalam pengupahan yang layak dari pengusaha, hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hak khusus wanita yaitu hak cuti wanita haid, hak cuti wanita hamil atau melahirkan, hak cuti wanita menyusui, hak cuti wanita keguguran. Akan tetapi di dalam implementasinya di Home Industry Pakaian Sidoarjo tidak semua hak-hak yang seharusnya diperoleh pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha
Copyrights © 2021