melihat banyaknya jaminan Fidusia yaitu kendaraan bermotor yang di eksekusi menggunakan pihak ketiga atau Debt Collector apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sektor perekonomian melemah membuat pihak bank/leasing selaku kreditur semakin gencar untuk menagih hutang-hutang nasabah selaku Debitur. Banyaknya angka PHK dan pailit juga merupakan faktor pendukung yang membuat debitur lalai dalam membayar cicilan kendaraan bermotor yang dijaminkan jaminan fidusia sehingga kelalaian tersebut menyebabkan kesalahpahaman antara pihak kreditur dan debitur karena kreditur menganggap bahwa debitur yang telat membayar cicilan dikatakan kredit macet. Tak terkecuali juga mengeksekusi kendaraan bermotor milik nasabah yang dijadikan Objek jaminan Fidusia. Dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tersebut tak sedikit pihak bank/leasing yang menggunakan jasa pihak ketiga atau Debt Collector yang dimana hal tersebut masih dipertanyakan keabsahannya. maka dari itu penelitian ini akan mengungkapkan mengenai keabsahan Debt Collector sebagai pihak ketiga yang mengeksekusi objek jaminan fidusia serta penulis juga meneliti tentang perlindungan hukum bagi debitur yang kendaraan jaminan fidusia nya di eksekusi oleh bank/leasing selaku kreditur yang menggunakan jasa pihak ketiga. Penelitian memiliki tujuan yaitu untuk Untuk mengetahui tindakan eksekusi jaminan fidusia dengan menggunakan pihak ketiga memiliki keabsahan atau tidak serta Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi Debitur apabila objek jaminan fidusia di eksekusi oleh pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, lalu untuk sumber data dalam penelitian ini menggunakan kepustakaan dan wawancara.
Copyrights © 2021