Pembangunan perkotaan dalam 2 dasawarsa terakhir ini telah semakin pesat, baik di kota-kota besar maupun kota"”kota kecil. Dampak pembangunan fisiknya sangat terasa, terutama pada kota-kota besar. Pembangunan yang'intensif untuk mengatasi keterbatasan lahan kota bagi pembangunan sudah semakin sulit dilakukan. Sejak tahun 1970-an, pemerintah telah mulai memikirkan upaya pemecahan persoalan pembangunan kota melalui pengembangan secara ekstensif. Hal ini kemudian menyangkut kepada usaha-usaha perluasan wilayah kota. Sebagai contoh : DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Samarinda, Bandar Lampung, dan banyak lagi kota lainnya yang telah diperluas, maupun yang sedang dalam usulan/pertimbangan untuk diperluas.Yang dimaksud dengan perluasan kota di sini adalah perluasan wilayah administrasi kota, yaitu suatu penambahan luas wilayah yuridiksi kota. Kota yang dimaksud adalah kota yang berstatus hukum, yaitu kotamadya dan kota administratif atau status lainnya yang ditetapkan pemerintah.Beberapa kasus menunjukkan bahwa perluasan kota telah menambah beban pemerintah kota dalam hal upaya pembangunan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga timbul pertanyaan, apakah perluasan wilayah kota ini merupakan pemecahan masalah yang paling tepat bagi persoalan yang dihadapi kota ? Bilamana saat yang tepat dan bagaimana cara untuk memperluas wilayah kota ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi titik tolak pemikiran perlunya penelitian mengenai esensi, keefektifan, serta dampak perluasan wilayah kota .Tulisan ini dimaksudkan untuk memberi gambaran manfaat yang diperoleh dan persoalan yang dihadapi sebagai dampak perluasan suatu kota. Gambaran tersebut diperoleh melalui evaluasi hasil perluasan 4 kota (Jakarta, Surabaya, Medan dan Padang), yang meliputi keefektifan perluasan kota dalam memecahkan persoalan kota, dampak perluasan kota, dan konsekuensi tindak lanjut yang diperlukan untuk menunjang perluasan suatu kota.
Copyrights © 1991