Perkembangan era digital di Indonesia memang tidak bisa dihindari, perkembangan ini selain dipengaruhi oleh peradaban dunia, juga oleh cara berpikir yang semakin maju. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan hukum perlindungan konsumen dalam mengoptimalisasikan kebijakan dalam penggunaan dompet virtual pada era digital. Hasil penelitian menujukkan bahwa era digital tidak hanya berpotensi besar untuk kemajuan teknologi bangsa, tetapi juga mengubah kehidupan masyarakat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Bank Indonesia selaras untuk memberikan perlindungan kepada hak konsumen. Hak ini merupakan kunci dari keberhasilan barang/jasa adanya keamanan sistem pembayaran termasuk juga adanya keselamatan dalam menggunakan sistem pembayaran.
Copyrights © 2021