Data dan informasi merupakan bagian yang paling penting dalam penentuan sebuah kebijakan, khususnya di pemerintahan tingkat desa. Tetapi hal tersebut sering diabaikan, bahkan dianggap kurang penting. Pesatnya perkembangan teknologi informasi tidak mampu dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa, salah satunya dalam mengkonstruksi Sistem Informasi Desa (SID). Pada tahun 2021, hanya 21 (dua puluh satu) desa yang telah mempunyai SID dengan domain legal desa.id dari 258 desa di Kabupaten Ciamis. Artinya hanya 8,1% Pemerintah Desa yang telah melaksanakan keterbukaan informasi dan aksesibilitas informasi kepada masyarakatnya secara digital. Hal ini menunjukkan urgensi dalam hal data yang belum sepenuhnya transparan. Metode yang digunakan penelitian kualitatif dengan tekni triangulasi data, dokumentasi dan catatan lapangan. Adapun hasil dari penelitian ini, yakni: (1) tingkat transparansi berkaitan dengan data dan informasi masih tergolong cukup rendah; (2) aksesibilitas teknologi informasi masih cukup kurang dan memerlukan perbaikan; (3) kualitas sumber daya pengelola data dan informasi masih cukup kurang rendah; dan (4) diperlukan perbaikan dari mulai segi aksesibilitas teknologi informasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengolahan data. Data yang baik tentunya dapat merefleksikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna (masyarakat desa).
Copyrights © 2021