El-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah
Vol 6 No 1 (2022): Jurnal Ekonomi Syariah EL-IQTISHOD

KAIDAH APPRAISAL JAMINAN PADA PERBANKAN SYARIAH

Rahmad Kurniawan (IAIN Palangka Raya)
Jefry Tarantang (IAIN Palangka Raya)
Harfani (IAIN Palangkaraya)



Article Info

Publish Date
27 May 2022

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas kaidah jaminan pada perbankan syariah. Jaminan atau anggunan adalah sebuah harta yang diserahkan kepada seseorang untuk pembayaran atau bukti kesanggupan terhadap kewajiban. Jaminan merupakan salah satu bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian pada perbankan syariah, dengan adanya jaminan maka pihak bank percaya bahwa nasabah akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajibannya dalam sebuah transaksi. Dalam perbankan terdapat penilaian terhadap jaminan atau yang dikenal dengan istilah appraisal. Penilaian barang jaminan meliputi nilai pasar, nilai baru, nilai wajar, nilai asuransi, nilai likuiditas, dan nilai buku. Ketentuan barang yang bisa menjadi jaminan dalam perbankan adalah barang yang memiliki nilai atau harga, bukan barang yang menjadi sumber pendapatan calon kreditur, dan barang yang siap dilepas debitur dan diberikan kepada kreditur jika terjadi wanprestasi, selain itu jaminan juga harus memenuhi unsur MAST (Marketability, Ascertainably of value, Stability of value, Transferability, Secured

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

el-iqtishod

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Jurnal EL-IQTISHOD dikelola secara profesional dan diterbitkan oleh Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Parahikma Indonesia. Tujuan Jurnal EL-IQTISHOD adalah membantu para akademisi, peneliti, dan praktisi untuk menyebarkan hasil penelitiannya. Jurnal ini juga ...