Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAIDAH APPRAISAL JAMINAN PADA PERBANKAN SYARIAH Rahmad Kurniawan; Jefry Tarantang; Harfani
El-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 6 No 1 (2022): Jurnal Ekonomi Syariah EL-IQTISHOD
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas kaidah jaminan pada perbankan syariah. Jaminan atau anggunan adalah sebuah harta yang diserahkan kepada seseorang untuk pembayaran atau bukti kesanggupan terhadap kewajiban. Jaminan merupakan salah satu bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian pada perbankan syariah, dengan adanya jaminan maka pihak bank percaya bahwa nasabah akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajibannya dalam sebuah transaksi. Dalam perbankan terdapat penilaian terhadap jaminan atau yang dikenal dengan istilah appraisal. Penilaian barang jaminan meliputi nilai pasar, nilai baru, nilai wajar, nilai asuransi, nilai likuiditas, dan nilai buku. Ketentuan barang yang bisa menjadi jaminan dalam perbankan adalah barang yang memiliki nilai atau harga, bukan barang yang menjadi sumber pendapatan calon kreditur, dan barang yang siap dilepas debitur dan diberikan kepada kreditur jika terjadi wanprestasi, selain itu jaminan juga harus memenuhi unsur MAST (Marketability, Ascertainably of value, Stability of value, Transferability, Secured