Secara umum disebutkan dalam UU No 18 Tahun 2019 bahwa pengaturan pada Pesantren diarahkan pada beberapa aspek, yaitu: penyelenggaraan, proses pembelajaran, pengelolaan dana, kerjasama, dan partisipasi masyarakat serta Negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan UU 18 Tahun 2019 terhadap rumusan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 (lima) rumusan HAM sebagai perpaduan antara Konferensi Wina 1993 dengan UUD 1945 yang saling terkait satu sama lain, yang dapat digunakan sebagai indikator dalam menjawab sejauhmana penerapan HAM dalam UU Pesantren. Sementara itu terdapat beberapa pasal yang dinilai sejalan dengan kelima indikator tersebut di atas.
Copyrights © 2021