Dengan adanya perkembangan teknologi masa kini, aktivitas manusia tidak bisa lepas dari bantuan teknologi. Banyak hal yang dulunya banyak menggunakan tenaga manusia kini bergeser ke arah mesin yang sekarang berintegrasi dengan sebuah sistem, yang mana menjadikan adanya sistem digitalisasi. Sistem digitalisasi itu dikembangkan manusia dengan mengintegrasikan sistem daring yang bisa mengefektifkan pekerjaan dan menemukan informasi apapun. Terciptalah sebuah start-up atau aplikasi yang berintegrasi dengan konsep finansial. Adalah adaptasi Fintech (Financial Technology). Kemunculan perusahaan-perusahaan keuangan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending atau P2P lending) semakin mendapatkan perhatian publik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Karena semakin berkembang, timbul adanya golongan Fintech legal dan Fintech ilegal. Adanya penyalahgunaan startup tersebut disebabkan karena tidak adanya transparansi nyata karena hanya sistem yang dapat merekam mengakibatkan penyalahgunaan prosedur yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Copyrights © 2019