Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRESPEKTIF PANCASILA TERHADAP KESETARAAN GENDER DALAM BIDANG POLITIK Rr. Dewi Kencana Qur’ani D; Tifani Azzahra Nisa; Lokania Lokania; Nahdiya Ummah; Lisa Nurmaningsih
LONTAR MERAH Vol 1, No 2 (2018): LONTAR MERAH
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.93 KB)

Abstract

Gerakan perempuan di Indonesia tidak dapat dipungkiri, karena pengaruh dari gerakan perempuan Internasional. Puncak dari gerakan emansipasi ini adalah dengan diratifikanya Convention of the Elimination of All Forms of Discrimination Againt Women (CDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Perjuangan untuk memperbaiki nasib perempuan sudah muncul sejak jaman penjajahan Belanda yang dipelopori oleh R.A Kartini yang gerakannya dikenal dengan sebutan ”emansipasi”. Gerakan ini pada prinsipnya juga merupakan gerakan untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan Indonesia yang pada saat itu eksistensinya sangat terpasung oleh budaya patriarki sehingga perempuan tidak memperoleh akses terhadap pendidikan, pekerjaan dan lain-lain. Hak-hak politik juga merupakan bagian dari perjuangan perempuan Indonesia. Figur kepemimpinan wanita di Indonesia merupakan hal yang patut diapresiai. Wanita sebagai pengelola tidak hanya mampu berkarya di ranah dosmetik, tetapi juga lingkup masyarakat dan negara.Kesetaraan gender diartikan persamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia. Sebagaimana yang tercantum dalam sila kelima pancasila yakni keadilan sosi al bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa hak-hak perempuan itu sebetulnya setara dengan laki-laki. Namun pada kenyataanya, dibidang politik keterwakilan perempuan secara Nasional maupun lokal (Kabupaten/Kota) sangat rendah. Dalam hal ini, partisipasi politik perempuan telah diberi kuota tersendiri baik dalam kepengurusan partai politik maupun pencalonan legislatif yaitu sebesar 30%. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana upaya perwujudan kesetaraan gender di tengah-tengah masyarakat. Ada pandangan dalam masyarakat bahwa apabila dalam masyarakat dibutuhkan perbaikan situasi dan kondisi, maka yang menjadi sasaran perubahannya adalah aspek hukumnya. Dan hukum tersebut merupakan alat untuk mengubah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk upaya meningkatkan peran perempuan di bidang politik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Mengubah citra politik melalui pendidikan politik yang benar dan sehat.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (laws in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan peraturan yang berkaitan dengan perempuan, haruslah terlebih dahulu diketahui hubungan relasi antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di masyarakat dan perkembangannya, karena memang emansipasi belum tentu peka gender. Pendidikan politik yang memadai juga mutlak diperlukan dalam rangka terwujudnya cita-cita emansipasi bagi perempuan. Dalam hal ini partai politik dengan fungsi sosialisasi politik menjadi garda terdepan dalam memberikan pendidikan politik terutama kepada perempuan.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PEER TO PEER LENDING (PINJAM-MEMINJAM ONLINE) Hanifati Nur Amalina; Muhammad Gholib Ramdani; Muhammad Rasyid Ashiddiq; Indra Sulistiyani; Lokania Lokania
LONTAR MERAH Vol 2, No 1 (2019): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.904 KB)

Abstract

Dengan adanya perkembangan teknologi masa kini, aktivitas manusia tidak bisa lepas dari bantuan teknologi. Banyak hal yang dulunya banyak menggunakan tenaga manusia kini bergeser ke arah mesin yang sekarang berintegrasi dengan sebuah sistem, yang mana menjadikan adanya sistem digitalisasi. Sistem digitalisasi itu dikembangkan manusia dengan mengintegrasikan sistem daring yang bisa mengefektifkan pekerjaan dan menemukan informasi apapun. Terciptalah sebuah start-up atau aplikasi yang berintegrasi dengan konsep finansial. Adalah adaptasi Fintech (Financial Technology). Kemunculan perusahaan-perusahaan keuangan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending atau P2P lending) semakin mendapatkan perhatian publik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Karena semakin berkembang, timbul adanya golongan Fintech legal dan Fintech ilegal. Adanya penyalahgunaan startup tersebut disebabkan karena tidak adanya transparansi nyata karena hanya sistem yang dapat merekam mengakibatkan penyalahgunaan prosedur yang sesuai dengan ketentuan OJK.