Dalam syari’at Islam jika ada seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas muslim yang masih hidup untuk menunaikan empat perkara wajib, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan saudaranya yang telah wafat tersebut. Namun permasalahannya tidak sedikit muslim tidak mampu menunaikan kewajibanny itu. Dari hasil survey dan hasil wawancara tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Kuantan Singingi di desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi beberapa bulan sebelum pelaksanaan pengabdian ini dilakukan, maka masyarakat mengeluhkan terkait dengan keberanian dan keterampilan masyarakat dalam menyelenggarakan jenazah. Begitu juga hasil wawancara dan observasi pada pemuda dan pemudinya, dimana masih banyak diantara mereka yang tidak faham bagaimana tata cara penyelenggaraan jenazah seperti memandikan, mengkafani, menshalatkan serta menguburkan jenazah sebagaimana yang diuraikan di atas. Dari lanjutan hasil wawancara tersebut ketika ditanya mengapa mereka tidak faham tentang bagaimana tatacara penyelenggaraan jenazah? rupanya dikarenakan kurangnya kesadaran, keberanian dan keterampilan dari diri sendiri untuk mempelajarinya serta minimnya penyuluhan-penyuluhan dari para penyuluh agama atau tokoh agama baik yang ada di lingkungan Desa, Kecamatan maupun Kabupaten. Melihat dari permasalahan mitra dan analisis situasi yang ada, maka metode yang tepat dalam pelaksanaan program PKM ini adalah metode pendekatan partisipatori, yaitu sebuah metode pelaksanaan yang dilakukan secara aktif baik oleh tim PKM maupun mitra sasaran yang diawali dengan perencanaan dan diakhiri dengan pelaporan kegiatan PKM tentang pembinaan keterampilan tata cara menyelenggarakan jenazah. Setelah pembinaan dilaksanakan sebanyak tiga sesi, maka didapatkanlah hasil bahwa peserta pembinaan yang ikut serta sudah mampu mengerti, memahami dan mempraktekkan bagaimana tatacara penyelenggaraan jenazah tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021