Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tentang Program Keluarga Berencana (KB) Krama Bali dalam Hukum Hindu dimana diarahkan untuk mengatur kelahiran, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan dengan tetap menghormati hak reproduksi Krama Bali berdasarkan kearifan lokal yang bertujuan mewujudkan manusia/Krama Bali yang unggul dan keluarga yang berkualitas dengan menghormati hak reproduksi yaitu berhak untuk melahirkan anak lebih dari 2 (dua) orang bahkan 4 (empat) orang yang penyebutannya terdiri atas Wayan, Made, Nyoman dan Ketut atau sebutan lain sesuai dengan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur dan tetua Krama Bali.
Copyrights © 2021