Abstrak Upaya perlindungan perempuan dan anak mendapat perhatian yang sangat baik baik di tingkat internasional, nasional, maupun lokal. Kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Negara Indonesia juga telah meratifikasi. Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana tertuang dalam Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia. Namun nyatanya sampai saat ini perdagangan perempuan dan anak (Human Trafficking) masih sangat tinggi. Fokus artiel ini adalah bagaiamanakah perlindungan korban human trafficking dan faktornya perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia. Jenis artikel ini adalah kualitatif, yang dianalisis dengan pendekatan normatif. Hasil analisis bahwa komitmen pemerintah sebagai upaya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak kaum perempuan dan anak-anak agar tidak menjadi korban perdagangan manusia telah cukup memadai, namun masih terdapat faktor sehingga trafficking perempuan dan anak hingga saat ini masih terjadi. Masalah trafficking perempuan dan anak dengan alasan dan tujuan apapun tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM. Kata Kunci: Perdagangan Manusia, Perempuan, Anak, Pidana, Hak Asasi Manusia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022