Pada Putusan Nomor 295/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg, yang mana pada kedua putusan tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk kedua kalinya. Namun, terdapat inkonsistensi hakim dalam memutuskan gugatan nebis in idem pada perkara perceraian yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan dan alasan perceraian dalam UU Perkawinan serta penerapan asas nebis in idem pada perkara gugatan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diajukan kembali dihubungkan dengan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif, yang mana objek dari penelitian ini akan diteliti dan dianalisis dengan mengedepankan norma serta asas yang terdapat dalam hukum positif berupa data sekunder dan dilengkapi data primer. Hasil dari penelitian ini yaitu pada putusan yang menjadi objek penelitian telah memenuhi alasan perceraian yang sesuai dengan hukum positif dan terdapat inkonsistensi dalam penerapan asas nebis in idem pada putusan tersebut, yang mana Majelis Hakim pada Putusan Nomor 295/Pdt.G/2018/PN.Mdn tidak mengabulkan gugatan yang diajukan untuk kedua kalinya karena mengandung unsur nebis in idem berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata dan SEMA Nomor 3 Tahun 2002, sedangkan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg mengabulkan gugatan yang diajukan untuk kedua kalinya yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 110/K/KG/1992 tanggal 23 Juli 1993 yang dijadikan pula sebagai rujukan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2007.
Copyrights © 2022