JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Vol 6, No 3 (2022): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)

PENEGAKKAN ETIKA DAN DISIPLIN TENAGA KESEHATAN SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA

Anwar, Saiful (Unknown)
Santoso, Aris Prio Agus (Unknown)
Gegen, Gerardus (Unknown)
AM, Ady Irawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2022

Abstract

Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak jarang ditemukan perilaku tenaga kesehatan sebagai Aparatur Sipil Negara yang menyimpang dari aturan. Untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh haruslah dilakukan penegakkan etik dan disiplin namun sering terjadi kesimpangsiuran dalam proses penegakkanya, apakah ditegakkan melalui jalur organisasi profesi ataukah melalui jalur pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menegakkan etika dan disiplin tenaga kesehatan sebagai aparatur sipil negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan library research dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kulitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya etika dan disiplin adalah sikap yang tidak dapat dipisahkan, dan bukanlah sikap yang berdiri sendiri karena keduanya saling berkaitan dan berhubungan. Di UU No. 36/2014 tidak menjelaskan secara tegas mengenai penegakkan etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan, namun jika meninjau pada Pasal 82 ayat (4) yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya maka akan dikenai sanksi. Artinya di peraturan tersebut tertuang penegakkan hukum bagi tenaga kesehatan. Begitu juga pada PP No. 94/2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak melakukan melaksanakan kewajiban akan dijatuhi hukuman disiplin meliputi; hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Dari sini bisa diketahui bahwa sebenarnya UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan juga memiliki benang merah dengan jenis hukuman disiplin ringan pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini membuktikan bahwa dalam hal melakukan penegakkan disiplin bagi tenaga kesehatan sebagai Aparatur Sipil Negara adalah merujuk pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, sebab tenaga kesehatan tersebut merupakan pegawai negara dan dimiliki oleh negara sedangkan kedudukan negara lebih tinggi dibandingkan dengan organisasi profesi. Penegakkan etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan tersebut meliputi; pemberian sanksi hukuman disiplin ringan, pemberian sanksi hukuman disiplin sedang, atau bahkan juga pemberian sanksi hukuman disiplin berat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JISIP

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan merupakan kumpulan artikel ilmiah ilmu sosial dan pendidikan berdasarkan hasil penelitian dan hasil kajian pustaka. Jurnal ini menggunakan Bahasa Indonesia. Terbit 3 kali setiap tahun pada bulan Maret, Juli, dan ...