Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENSIUN PT.PERTAMINA

Kania Restu Pratama (Universitas Singaperbangsa Karawang, indonesia.)
Rani Apriani (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir. Dalam menyelesaikan kasus yang terorganisir, diperlukan adanya pihak yang bekerjasama dengan penegak hukum. Justice Collaborator dapat diartikan sebagai seorang pelaku  suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.Dalam kasus tindak pidana korupsi dana pensiun PT. Pertamina terdapat  perbedaan  penilaian  antara  penyidik dan   penuntut   umum   dengan   hakim   dalam menentukan   seseorang   tersebut dikategorikan sebagai justice collaborator.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penerapan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator menurut Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan Saksi dan Korban. Metodologi penelitian ini adalah  yuridis normatif penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam  hukum  positif.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan Persoalan  mengenai  kualifikasi justice  collaborator dalam  konteks  formulasi serta  praktiknya  masih  menimbulkan  dilema.  pada  tataran penerapannya  terdapat  kekurangan  dalam  konteks  pelindungan  hukum  bagi seorang justice collaborator

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...