Dalam berlalu lintas sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, namun masih terdapat pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya penambahan instrumen lampu rem pada kendaraan yang menyilaukan pengendara lain.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakkan hukum terhadap penambahan instrumen lampu rem kendaraan yang menyilaukan, dan apa faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan yang menambahkan instrumen lampu rem yang menyilaukan. Metode dalam penelitian ini menggunakan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum memegang peranan yang sangat penting dalam menindak tegas para pelanggar hukum. Faktor kesadaran hukum, minim rasa tanggung jawab, lingkungan, dan lain-lain sebagai faktor yang menyebabkan pengendara memasang lampu rem yang menyilaukan. Adapun dalam berlalu lintas, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan lainnya sehingga tingkat pelanggaran ataupun kecelakaan dapat menurun.
Copyrights © 2022