AL IMARAH : JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM
Vol 7, No 2 (2022): JULI

HUKUM DAN MORAL DALAM KASUS-KASUS HUKUM DI INDONESIA

Ria Anggraeni Utami (Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)
Zico Junius Fernando (Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)
Wiwit Pratiwi (Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.)
David Aprizon Putra (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2022

Abstract

Abstrak Hukum selalu berkaitan erat dengan moralitas. Hukum tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan moral, sehingga kualitas hukum sangat ditentukan oleh kualitas moral. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Hukum membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya. Kata kunci: Hukum, Moral, Penegakan Hukum, Indonesia

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alimarah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal A-Imarah: Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan politik Islam dan pemerintahan, baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. ...