Abstrak Hukum selalu berkaitan erat dengan moralitas. Hukum tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan moral, sehingga kualitas hukum sangat ditentukan oleh kualitas moral. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Hukum membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya. Kata kunci: Hukum, Moral, Penegakan Hukum, Indonesia
Copyrights © 2022