JURNAL CIVIC EDUCATION: MEDIA KAJIAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Vol 6, No 1 (2022): Juni 2022

Analisis Hukum Tentang Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi

Adensi Timomor (Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Unversitas Negeri Manado)
Theodorus Pangalila (Universitas Negeri Manado)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2022

Abstract

Dalam  hukum pidana peranan alat bukti dan proses pembuktian  sangat menentukan  suatu perkara  dapat dikatakan melanggar ukum atau tidak.Tindak Pidana Korupsi yang secara khusus  telah diatur dalam Undang-undang  Nomor  31  Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 sebenarnya telah memiliki  cara pembuktian yang diharapkan dapat membantu  para penegak hukum  dalam mengungkap asal kekayaan  yang dimiliki oleh koruptor dengan cara terdakwa   wajib menjelaskan  dan meyakinkan  bahwa harta kekayaannya  bukanlah hasil korupsi.  Cara itu disebut pembuktian terbalik atau sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van de bewijlast).  Hal-hal tersebut sangat jelas di atur dalam Pasal 12 B  ayat  (1) huruf  a, Pasal  37,  Pasal 37 A  ayat (1)  dan  Pasal  38 B.  Ketentuan pada Pada Pasal 37 Undang-undang Nomor  31  Tahun  1999 merupakan penyimpangan dari  Undang-undang  Nomor   8 Tahun  1981 tentang Hukum  Acara Pidana  dimana Jaksa yang wajib membuktikan suatu tindak pidana oleh terdakwa  dan bukan terdakwa. Seperti termuat pada Pasal 66 KUH Pidana.   Pasal   37 UU TPK tersebut telah menimbulkan dilematik  antara doktrin hukum pidana  dan konvensi internasional mengenai hak asasi manusia yang tidak mengakui  pembuktian terbalik untuk menentukan kasalahan tersangka,  juga akan diperhadapkan dengan asas praduga tak bersalah (presumption   of innocence) karena hal ini dapat berarti  dalam asas pembuktian terbalik  hakim telah berpraduga bahwa  terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana . Lain halnya dalam penjelasan  Pasal  66 KUH  Pidana  menyebutkan  bahwa ini  merupakan penjelmaan dari asas praduga tak bersalah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jce

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Manado. Jurnal diterbitkan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini mempublikasikan Karya Ilmiah/Hasil ...