Pengabdian ini mengkaji tentang sosialisasi pengelolaan tanah gampong menurut hukum islam dan undang-undang Agraria No. 2 tahun 1960. Seperti diketahui, hukum Islam tidak hanya mengatur bagaimana umat muslim beribadah kepada Allah, melainkan juga mengatur berbagai hal lain dalam kehidupan. Pengabdian ini dilakukan dalam Masyarakat di Gampong Cot Pu’uk Kabupaten Bireuen. kegiatan ini dilakukan menggunakan metode ceramah atau diskusi. Faktanya di berbagai tempat di Aceh gala (gadai) dalam praktiknya kebanyakan memang menyalahi aturan Islam oleh karena itu dilakukan pemberian usulan kepada pemerintah untuk pembentukan qanun atau aturan yang lebih memadai, harapannya dilakukan melalui sosialisasi dan pengabdian kepada masyarakat secara langsung.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022