Sejak merdeka tahun 1945, atau sekitar 75 tahun yang lalu, Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah memiliki 7 Presiden termasuk Presiden yang sekarang yaitu Bapak Ir.Haji Joko Widodo dan 13 Wakil  Polemik Pembatasan Masa Jabatan untuk Jabatan Publik di Indonesia Terkait dengan Demokrasi dan  Presiden termasuk Wakil Presiden yang menjabat sekarang yaitu KH. Ma”ruf Amin. Sebagaima telah dijelaskan dalam sub judul sebelumnya bahwa rumusan Pasal 7 UUD NRI 1945 masih memiliki kelemahan-kelemhan sehinga dibutuhkan dibutuhkan suatu gagasan berupa hukum yang dicitakan (ius constituendum) untuk menjadi solusi atas adanya kelemahan-kelemahan tersebut. Kelemahan ketentuan batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam rumusan Pasal 7 UUD NRI 1945 sebenarnya telah dicoba untuk diminimalisir dengan adanya ketentuan dalam Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017. Akan tetapi, selain pengaturan dalam undang-undang, untuk menghindari berbagai penafsiran terhadap rumusan Pasal 7 UUD NRI 1945 juga dibutuhkan suatu “grand design” dalam bentuk hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Oleh karena itu, terlepas dari putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi nantinya terhadap permohonan judicial review No. 60/PUU-XVI/2018 dalam perkara pengujian pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 terhadap Pasal 7 UUD NRI 1945,30 menurut Penulis untuk menghentikan berbagai penafsiran tersebut, maka diperlukan amandemen UUD NRI 1945.Sehingga menimbulkan berbagai macam tanggapan yaitu pro dan kontra daari pihak masyarakat maupun pihak oposisi dan layak untuk dibahas.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022