Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRO DAN KONTRA PADA SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENAMBAH MASA JABATAN PRESIDEN MENJADI 3 PERIODE Nicholas Panggabean; Rasji
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 2 No 5 (2022): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v2i5.282

Abstract

Sejak merdeka tahun 1945, atau sekitar 75 tahun yang lalu, Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah memiliki 7 Presiden termasuk Presiden yang sekarang yaitu Bapak Ir.Haji Joko Widodo dan 13 Wakil  Polemik Pembatasan Masa Jabatan untuk Jabatan Publik di Indonesia Terkait dengan Demokrasi dan  Presiden termasuk Wakil Presiden yang menjabat sekarang yaitu KH. Ma”ruf Amin. Sebagaima telah dijelaskan dalam sub judul sebelumnya bahwa rumusan Pasal 7 UUD NRI 1945 masih memiliki kelemahan-kelemhan sehinga dibutuhkan dibutuhkan suatu gagasan berupa hukum yang dicitakan (ius constituendum) untuk menjadi solusi atas adanya kelemahan-kelemahan tersebut. Kelemahan ketentuan batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam rumusan Pasal 7 UUD NRI 1945 sebenarnya telah dicoba untuk diminimalisir dengan adanya ketentuan dalam Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017. Akan tetapi, selain pengaturan dalam undang-undang, untuk menghindari berbagai penafsiran terhadap rumusan Pasal 7 UUD NRI 1945 juga dibutuhkan suatu “grand design” dalam bentuk hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Oleh karena itu, terlepas dari putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi nantinya terhadap permohonan judicial review No. 60/PUU-XVI/2018 dalam perkara pengujian pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 terhadap Pasal 7 UUD NRI 1945,30 menurut Penulis untuk menghentikan berbagai penafsiran tersebut, maka diperlukan amandemen UUD NRI 1945.Sehingga menimbulkan berbagai macam tanggapan yaitu pro dan kontra daari pihak masyarakat maupun pihak oposisi dan layak untuk dibahas.  
PERBANDINGAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGAWASAN HAKIM Brian Jeremy Modami; Rasji
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 2 No 6 (2022): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v2i6.286

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu di Indonesia terdapat jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dicampuri kekuasaan lainnya. Walaupun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka namun bukan berarti hakim dapat berperilaku menyimpang dan sewenang-wenangnya sendiri tanpa dasar. Para hakim akan dipantau dan diawasi kinerjanya untuk memastikan hakim-hakim tersebut tindak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah diatur dan ditentukan. Maka dari itu ada dua lembaga yang berhak untuk melakukan pengawasan terhadap hakim selama hakim tersebut bertugas yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial melakukan pengawasan eksternal dan Mahkamah Agung melakukan pengawasan internal. Jika ada hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim maka ia akan mendapat sanksi sebagaimana yang telah diatur.
DISAHKANNYA UU NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Jhonathan Tanuwijaya; Rasji
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 2 No 6 (2022): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v2i6.287

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses UU No.12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual sebelum disahkan menjadi Undang-undang yakni sejak masih disebut sebagai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sebenarnya sudah mulai dirumuskan sejak tahun 2016 dan setelah mengalami banyak sekali maju mundur pada akhirnya dapat disahkan pada tanggal 12-04-2022. Mulai dari berbagai organisasi sampai kementrian pun turut andil dalam proses pengesahan Undang-undang ini, rasa urgensi masyarakat terhadap pengesahan undang-undang ini terdorong karena keabu-abu an dasar hukum yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual