Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu di Indonesia terdapat jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dicampuri kekuasaan lainnya. Walaupun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka namun bukan berarti hakim dapat berperilaku menyimpang dan sewenang-wenangnya sendiri tanpa dasar. Para hakim akan dipantau dan diawasi kinerjanya untuk memastikan hakim-hakim tersebut tindak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah diatur dan ditentukan. Maka dari itu ada dua lembaga yang berhak untuk melakukan pengawasan terhadap hakim selama hakim tersebut bertugas yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Kedua lembaga ini, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial melakukan pengawasan eksternal dan Mahkamah Agung melakukan pengawasan internal. Jika ada hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim maka ia akan mendapat sanksi sebagaimana yang telah diatur.
Copyrights © 2022