Keadilan
Vol 20 No 1 (2022): Keadilan

ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Nurbaiti Syarif (Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung)
Winda Yunita (Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2022

Abstract

Hukuman mati adalah sanksi pidana terberat yang terdapat dalam hukum positif Indonesia yang dijatuhkan kepada terpidana. Hukuman mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10. Hukuman mati diberikan kepada terpidana yang sudah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan empiris dengan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pidana mati di Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pelaksanaanya secara rinci dijelaskan pada Undang-Undang No. 2 (PNPS) Penetapan Presiden Tahun 1964. kesimpulan, tindak pidana Narkotika merupakan salah satu bagian dari kejahatan khusus atau kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dilakukan. Agar dapat memberikan rasa aman bagi semua masyakat Indonesia, sekaligus juga melindungi masyarakat demi tercapainya kedaulatan hukum, keadilan dan kepastian hukum yang telah dirumuskan melalui peraturan Perundang-Undangan khususnya Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Kata kunci : Pidana Mati, Pelaku Narkotika, Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...