Dalam segala bentuknya, riba telah diharamkan dalam Islam. Latar belakang pelarangan ini erat kaitannya dengan mashlahah yang hendak diraih dan mafsadah yang hendak dihindari. Ditilik dari sisi maslhahah, pengharaman riba ini semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik secara individu maupun kolektif, baik yang menyangkut akhlak, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Sementara sisi mafsadah yang hendak dihindari dalam praktik riba ini adalah karena adanya unsur kezaliman di dalamnya, bukan hanya pada salah satu pihak, melainkan pada kedua belah pihak sekaligus. Oleh karenanya, dengan diharamkannya riba, maka kezaliman yang melekat pada riba akan hilang dan musnah dengan sendirinya. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research) yang menghimpun berbagai referensi akademik yang berkaitan dengan persoalan yang menjadi fokus penelitian. Berbagai referensi yang diperoleh melalui teknik dokumetasi kemudian disistematisasi, ditelaah, hingga akhirnya disusun dalam suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Secara spesifik, maqashid asy-syariah di balik pengharaman riba bertumpu pada empat hal, yakni: (1) agar uang tidak menjadi komoditas yang diperjualbelikan sehingga uang tidak melahirkan uang, akan tetapi uang sesuai dengan fungsinya tetap menjadi alat tukar menukar dalam sirkulasi barang dan jasa; (2) agar tercipta keadilan dalam bermuamalah; (3) agar tidak terjadi perubahan motif dalam memberi pinjaman yang semula berorientasi tabarru’ (sosial) menjadi transaksi yang berorientasi mu’awadhah (bisnis); dan (4) dimaksudkan untuk mencegah para rentenir berbuat kezaliman kepada penerima pinjaman.
Copyrights © 2022