Munculnya keputusan rektor IAIN Kediri No 23 tahun 2019 tentang larangan penggunaan cadar di institusi keagamaan islam pemerintah mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat. Bagi yang mendukung larangan tersebut, berdalih bahwa cadar bisa dipersepsikan sebagai simbol radikalisme yang identik dengan agresivitas dan terorisme. Bagi golongan yang menolak kebijakan tersebut, mendasarkan bahwa pemakai cadar hanya menjalankan perintah agama yang telah dijamin oleh undang-undang dasar. Cadar memang selalu identic dikenakan oleh mahasiswa dan Dosen sebagai tenaga pendidik akan berhadapan langsung dengan mahasiswa yang memakai cadar tersebut, sehingga keputusan melarang atau memperbolehkan mahasiswa memakai cadar selama di kelas ada di tangan dosen sesuai dengan persepsinya terhadap cadar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi dosen terhadap cadar dan bagaimana moderasi keislaman diterapkan di IAIN Kediri. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan metode wawancara kepada 5 narasumber dosen, senat dan juga pemangku kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narasumber meyakini bahwa memakai cadar boleh dilakukan baik di kampus maupun di luar kampus. Namun, ada Batasan-batasan dimana mahasiswa tidak boleh memakai cadar yaitu pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas, ketika mahasiswa melakukan kegiatan akademik seperti bimbingan proposal dan skripsi, perwalian, dan juga praktikum. Hal tersebut juga menjadikan bahwa persepsi dosen terhadap cadar lebih kepada penerapan hukum ushul-fiqh yaitu masolih al-mursalat.
Copyrights © 2022