Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi KebijakanPerlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Di Kota Tondano, sesuaidengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahu2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor YangDigunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data adalah Kaur Mintudi Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa, Kabag Bin Ops di Satuan Lalu LintasPolres Minahasa, tukang ojek di Tataaran Tondano dan tukang ojek di KotaTondano. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebiasaan masyarakat yangmasih menganggap hal biasa dalam melanggar aturan berlalu lintas di KotaTondano. 2) Masyarakat belum merasakan keamanan dalam berlalu lintas di KotaTondano, dikarenakan kurangnya pemasangan rambu-rambu lalu lintas di ruasjalan Kota Tondano. 3) Pengendara yang membawa kendaraan sudahterkontaminasi dengan minuman keras yang bisa berdampak terhadap pengendaraitu sendiri dan pengguna jalan lainnya. 4) Pihak kepolisian belum rutinmengadakan sosialisasi tentang aturan berlalu lintas. 5) Adanya tindakan tilangbelum menyadarkan masyarakat akan adanya aturan berlalu lintas dan masihmaraknya anak yang masih dibawah umur membawah kendaraan bermotor yangdapat berdampak bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Copyrights © 2022