Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 2 (2022): Maret 2022

KEABSAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN AKTA BAWAH TANGAN DI KECAMATAN GONDANGREJO, KABUPATEN KARANGANYAR

Mohamad Bayu Firdaus (Universitas Surakarta)
Yudhi Widyo Armono (Universitas Surakarta)
Hanita Mayasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2022

Abstract

Latar belakang masalah ini adalah masih adanya sebagian warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karangnyar masih melakukan transaksi jual beli tanah dengan menggunakan akta bawah tangan. Sebagian masyarakat melakukan transaksi jual beli hak atas tanah dengan menggunkan akta bawah tangan yang dilakukan hanya menggunakan surat perjanjian diatas materai atau perjanjian dibuat diatas kertas segel yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh pejabat desa maupun keluarga terdekat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan dengan akta bawah tangan menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli yang melakukan transaksi jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan dengan cara dibawah tangan. Akibat dari perbuatan jual beli hak milik atas tanah tersebut menggunakan akta bawah tangan adalah sah, tetapi akta bawah tangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dengan menggunakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...