Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEABSAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN AKTA BAWAH TANGAN DI KECAMATAN GONDANGREJO, KABUPATEN KARANGANYAR Mohamad Bayu Firdaus; Yudhi Widyo Armono; Hanita Mayasari
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 (2022): Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52429/rn.v6i2.115

Abstract

Latar belakang masalah ini adalah masih adanya sebagian warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karangnyar masih melakukan transaksi jual beli tanah dengan menggunakan akta bawah tangan. Sebagian masyarakat melakukan transaksi jual beli hak atas tanah dengan menggunkan akta bawah tangan yang dilakukan hanya menggunakan surat perjanjian diatas materai atau perjanjian dibuat diatas kertas segel yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh pejabat desa maupun keluarga terdekat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan dengan akta bawah tangan menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli yang melakukan transaksi jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan dengan cara dibawah tangan. Akibat dari perbuatan jual beli hak milik atas tanah tersebut menggunakan akta bawah tangan adalah sah, tetapi akta bawah tangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dengan menggunakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT.
IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK USIA DINI : DI PENGADILAN AGAMA BOYOLALI (Studi Putusan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi) Renaldy Khrisna Nurdiyanto; Yudhi Widyo Armono; Sumarwoto Sumarwoto
Justicia Journal Vol. 11 No. 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v11i1.11103

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implemntasi putusan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi. dan untuk mengetahui faktor yang mendasari ditolaknya permohonan dispensasi perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif yang bersifat deskriptif karena penelitian menggunakan ketetapan undang-undang tentang perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pengumpulan data menggunakan dengan cara menhgumpulkann dan menghimpun dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis data berupa kualitatif. Metode ini dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku kepustakaan, literatur yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Hasil penelitian ini adalah Implemntasi putusan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam memutus perkara dispensasi perkawinan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi mengacu pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Implemntasi putusan hakim yang digunakan Pengadilan Agama Boyolali dalam memutus perkara Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi ialah salah satunya pasal 49 ayat (1); (2) UU No. 7 tahun 1989 mengalami perubahan UU No. 23 tahun 2006. Implemntasi putusan hakim yang mendasari dikabulkanya permohonan dispensasi perkawinan dengan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi karena terjadinya penolakan KUA terlebih dahulu terhadap dispensasi pernikahan dibawah umur yang hendak melakukan perkawinan.Hal ini dapat dilihat dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan pasal 15 ayat (2) KHI. akan tetapi memberikan dispensasi atau kelonggran atas permohonan kepada pemohon. Dalam dikabulkanya permohonan dispensasi perkawinan Majelis Hakim melihat fisik dan mental dari anak pemohon layak atau tidaknya melangsungkan pernikahan. Karena sangat penting untuk mengetahui alasan-alasan yang sah untuk memberi izin tentang dispensasi perkawinan.
PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA Hasbullah Ali; Sumarwoto Sumarwoto; Yudhi Widyo Armono
Justicia Journal Vol. 11 No. 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v11i1.11104

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan hak atas tanah berdasarkan pewarisan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan mengetahui dengan jelas mengenai faktor-faktor penghambat dalam peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Ini berarti bahwa dalam penelitian ini disamping dilihat dari segi yuridis dengan melihat peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan hukumnya, juga dari perspektif empiris yaitu pelaksanaannya oleh Badan Pertanahan Kota Surakarta, sehingga dapat dilihat apakah sudah mempunyai keserasian antara peraturan yang bersifat normative dengan implementasi di lapangan.Demikian juga dalam penelitian ini penulis terlebih dahulu meneliti data sekunder yang berasal dari literatur dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer yaitu wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Kota Surakarta. Hasil penelitian Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan dibuktikan dengan surat wasiat yang dibuat oleh kepala desa atau kelurahan, tetapi bisa juga dengan pembuatan akta tanah yang dihadapkan PPAT, sedangkan kegiatan dalam permohonan hak atas tanah harus dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta oleh petugas dimaksimalkan yang melakukan kegiatan pelayanan pensertipikatan tanah hingga menjadi sertifikat dengan jaminan kepastian hukum.Faktor-faktor penghambat yang terjadi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah warisan yaitu masyarakat merasa enggan untuk persertifikatan tanahnya, karena biaya yang menurut mereka cukup tinggi, tetapi dengan adanya peraturan yang baru termuat dalam PP No. 24 Tahun 1997 pasal 2 mengenai asas yang dipakai dalam pendaftaran tanah, dimana dalam pasal ini disebutkan bagi pihak-pihak yang memerlukan.