Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora
Vol. 1 No. 3: Januari 2022

PERSPEKTIF HUKUM EKSEKUSI ATAS OBJEK DIBEBANI HAK TANGGUNGAN

Desi Syamsiah (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)
Reky Nurviana (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2022

Abstract

Hukum Jaminan adalah hukum yang mengatur tentang Lembaga Jaminan di Indonesia. Salah satu lembaga jaminan di Indonesia adalah tentang Hak Tanggungan. Hak Tanggungan adalah Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Objek hak tanggungan terdapat pada Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan yaitu hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai Atas Tanah Negara. Jika kemudian debitur melakukan wanprestasi maka akan dilakukan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan yaitu antara lain dengan titel eksekutorial dan pelelangan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPDSH

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches: Humanities and Social sciences, that include: Educational and social ...