Bangunan gedung negara sebagai salah satu aset negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat penyelenggaraan negara perlu memperhatikan pengelolaan dan pemeliharaan bangunan pasca konstruksi sebagai bagian terpenting di dalam penyelenggaraan bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan suatu penilaian indeks kerusakan pada Bangunan Gedung dan menentukan urutan prioritas penanganan pemeliharaan bangunan yang mengalami kerusakan dengan penerapan prosedur Analytical Hierarchy Process (AHP), sekaligus menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil penilaian kondisi fisik Gedung Kantor Kelurahan Karang Rejo Kota Tarakan, terlihat bahwa kondisi kerusakan yang terjadi pada bangunan dengan skala kerusakan 11,5 masih dinyatakan baik hanya terjadi kerusakan kecil yang tidak mengurangi nilai keamanan gedung meskipun sudah ada kerusakan yang terjadi. Dari hasil perhitungan prioritas dalam pemeliharan bangunan dengan menggabungkan hasil dari 5 responden terhadap semua kriteria Indeks Kondisi, Biaya, dan Umur Layan Komponen diperoleh urutan prioritas yakni elemen cat dinding menjadi prioritas yang utama dengan nilai bobot 21,2%, kemudian Plafon Gypsum menjadi prioritas ke-2 dengan nilai bobot 19,7%, Plafon Tripleks menjadi prioritas ke-3 dengan nilai bobot 15,4%, daun pintu menjadi prioritas ke-4 dengan nilai bobot 15,4%, kemudian pintu kaca, listplafon, kunci tanam, handle pintu, dan lampu menjadi prioritas ke-5, ke-6, ke-7, ke-8, ke-9, dengan masing-masing bobot 12,9%, 6%, 3,4%, 3%, dan 3%. Dalam penanganan pemeliharaan bangunan gedung Kantor Kelurahan Karang Rejo diperlukan biaya untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi dalam kurun waktu 4 tahun adalah sebesar Rp. 9.277.703,00. (Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tuju Ratus Tiga Rupiah).
Copyrights © 2021