Diponegoro Law Journal
Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020

TTUGAS DAN FUNGSI DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN USAHA KECIL MENENGAH (DINDAGKOP DAN UKM) DALAM PENATAAN PASAR PODOSUGIH KOTA PEKALONGAN

Navira Saras Kemala Sri (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Indarja Indarja (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Amalia Diamantina (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Dindagkop dan UKM dalam penataan Pasar Podosugih dan hambatan serta upaya dalam mengatasinya.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitiannya adalah deksriptif analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara berdasar pada Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dindagkop dan UKM dan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Hasil penelitiannya adalah bahwa penataan Pasar Podosugih meliputi penataan tempat berjualan berdagang, penertiban pedagang kakilima, penjual makanan terbuka, keamanan dan kebersihan pasar, sarana prasarana, dan perlindungan hak konsumen. Upaya yang dilakukan Dindagkop dan UKM dalam mengatasi hambatannya meliputi mewujudkan pasar yang bersih, sehat, tertib, aman, nyaman, dan terpelihara, pemenuhan sarana prasarana pasar termasuk pedagang kaki lima, penataan bagi penjual makanan terbuka, dan penataan area khusus perokok.

Copyrights © 2020