Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi pada Oktober 2021 sampai dengan selesai. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas dan untuk mengetahui lebih jauh apa itu Badoa Ninik Mamak dalam acara adat istiadat pernikahan di daerah tersebut. Dimana Ninik Mamak mempunyai tugas dan tanggung jawab atas anak kemenakannya yang memilik peran sebagai tempat berunding bagi anak kemenakannya, mengeluarkan surat izin pernikahan serta menduduki acara pesta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pegumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara serta dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Badoa Ninik Mamak merupakan salah satu acara yang dilakukan untuk Berdoa bersama sebagai berkat atau doa untuk kebaikan dalam hubungan pernikahan antara mempelai pria dan wanita dan acara ini dilakukan secara turun temurun, jika dalam pernikahan tidak ada Badoa Ninik Mamak, maka dapat dipertanyakan kondisi pernikahannya.
Copyrights © 2022