Kasus kekerasan seksual semakin marak di lingkungan hidup Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai landasan hukum belum dapat mengupayakan solusi terbaik bagi korban kekerasan seksual. Dengan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin meningkat hukum-hukum yang telah mengatur hak-hak korban belum dapat dilaksanakan sebagaimana diinginkan. Naskah tersebut bertujuan untuk melihat/memahami salah satu hak yang wajib diterima oleh korban yaitu upaya restitusi/ganti kerugian sebagai kompensasi terhadap kekerasan seksual yang dialami oleh para korban. Pada saat yang sama melihat kebutuhan dan tantangan dalam mengimplementasikan hak restitusi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris-normatif dengan melihat pelaksanaan ganti kerugian bagi anak dan perempuan sebagai korban pelecehan seksual. Dengan mengidentifikasi berbagai faktor yang dapat menyebabkan tindakan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan pada faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya kekerasan seksual dan pada saat yang sama membahas mengenai kepentingan pengajuan ganti kerugian yang belum begitu dipahami oleh penegak hukum maupun masyarakat. Belum terdapat pula eksekusi putusan upaya paksa bagi pelaku kekerasan seksual kepada korban. Dengan angka pelaksanaan hak restitusi sangat rendah dan tantangan dalam implementasi ganti rugi semakin timbul maka terdapat urgensi dimana aparat penegak hukum memiliki tugas untuk melaksanakan dan memberi ganti rugi kepada korban sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang yang hadir dalam masyarakat.
Copyrights © 2022