Kajian ini bertujuan menganalisis penyaluran zakat secara langsung dengan tidak melalui Badan Amil Zakat. Urgensi kajian ini adalah memberikan penegasan akan penyaluran zakat yang tepat dengan pertimbangan maslahat. Kajian ini tergolong telaah konseptual dalam bidang kajian yuridis dan teologis. Pendekatan dalam melihat pokok persmalahan dengan menggunakan pendekatan maslahat mursalah. Metode analisis data yang digunakan dengan analisis kualitatif, hal itu dimaksudkan untuk dengan menganalisis permasalahan dan merasionalkan dengan teori maslahat. Temuan dalam kajian ini bahwa; peran amil telah disebutkan di dalam nash dan perundang-undangan zakat dan penyaluran zakat secara langsung oleh muzakki tidak diatur dalam UU zakat. Perundang-undagan zakat hanya menetapkan kewenangan Badan Amil Zakat dalam soal pengumpulkan, pengkoordinasia, pendistribusikan dan pendayagunaan zakat. Dalam konsepsi maslahat terhadap penyaluran zakat secara langsung, tidak kontributif dan produktif karena tidak terencana dengan baik. Implikasi temuan ini bahwa penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat, di samping itu Badan Amil Zakat melakukan pengelolaan zakat dengan baik dan tranfaran agar masyarakat percaya dan termotivasi untu berzakat melalui amil yang resmi.
Copyrights © 2021