Jurnal Prointegrita
Vol 5 No 3 (2021): DESEMBER

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KESULITAN FINANSIAL DALAM PENYELESAIAN HAK-HAK TENAGA KERJA YANG DI PHK

Carina Carina (Unknown)
Syawal Amry Siregar (Unknown)
Jaminuddin Marbun (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2021

Abstract

Perkembangan dan peningkatan laba tidak selamanya dialami oleh suatu perusahaan, karena perusahaan memiliki banyak resiko bisnis yang berdampak kepada kesulitan finansial perusahaan. Akibat adanya resiko-resiko tersebut seringkali yang dikorbankan adalah tenaga kerja. Kasus pemutusan hubungan kerja terjadi pada PT Macan Yaohan Group. Berdasarkan putusan perkara Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Medan atas gugatan pihak karyawan PT Macan Yaohan Group, memutuskan bahwa pihak tergugat wajib membayarkan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerjasebanyak 1 kali, dan penggantian hak 15 % sesuai pasal 156. Namun sampai diputuskannya perkara, pihak tergugat belum membayarkan sepeserpun hak para pengugat. Maka dari itu perlu dilakukan analisis hukum terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dalam penyelesaian hak-hak tenaga kerja korban PHK. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Sebab-sebab PT Macan Yaohan melakukan PHK karena mengalami kesulitan keuangan. 2) Penyelesaian hak pekerja atas PHK PT Macan Yaohan yang mengalami kesulitan keuangan sudah sesuai undang-undang ketenagakerjaan 3) Undang-undang memberikan perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja oleh PT Macan Yaohan Medan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnalprointegrita

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari Jurnal Integrita untuk mengembangkan sebuah penelitian yang telah dituliskan serta menjadi acuan untuk para peneliti dibidang Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis Jurnal Integrita dengan Scope meliputi : Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, ...