Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN MODAL SOSIAL PADA PT. INDRAYASA MIGASA carina carina
Agora Vol 5, No 1 (2017): Agora, Jurnal Mahasiswa Manajemen Bisnis
Publisher : Agora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (136.421 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendes-kripsikan bagaimana penerapan modal sosial yang terdiri dari kepercayaan, norma dan jaringan pada PT. Indrayasa Migasa. PT. Indrayasa Migasa merupakan distributor resmi pelumas Pertamina yang berlokasi di Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara semi terstruktur. Teknik analisis yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Metode pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.      Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Indrayasa Migasa telah menerapkan modal sosial terhadap berbagai pihak yaitu karyawan, supplier, konsumen dan sesama distributor. Kepercayaan yang diterapkan oleh perusahaan adalah kepercayaan umum dan kepercayaan institusional. Norma yang tercipta didalam perusahaan adalah norma tertulis, norma tidak tertulis dan sanksi norma. Jaringan yang ada pada perusahaan terbagi menjadi dua yaitu ikatan yang kuat dan ikatan yang lemah.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KESULITAN FINANSIAL DALAM PENYELESAIAN HAK-HAK TENAGA KERJA YANG DI PHK Carina Carina; Syawal Amry Siregar; Jaminuddin Marbun
JURNAL PROINTEGRITA Vol 5 No 3 (2021): DESEMBER
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (569.167 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v5i3.1236

Abstract

Perkembangan dan peningkatan laba tidak selamanya dialami oleh suatu perusahaan, karena perusahaan memiliki banyak resiko bisnis yang berdampak kepada kesulitan finansial perusahaan. Akibat adanya resiko-resiko tersebut seringkali yang dikorbankan adalah tenaga kerja. Kasus pemutusan hubungan kerja terjadi pada PT Macan Yaohan Group. Berdasarkan putusan perkara Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Medan atas gugatan pihak karyawan PT Macan Yaohan Group, memutuskan bahwa pihak tergugat wajib membayarkan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerjasebanyak 1 kali, dan penggantian hak 15 % sesuai pasal 156. Namun sampai diputuskannya perkara, pihak tergugat belum membayarkan sepeserpun hak para pengugat. Maka dari itu perlu dilakukan analisis hukum terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dalam penyelesaian hak-hak tenaga kerja korban PHK. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Sebab-sebab PT Macan Yaohan melakukan PHK karena mengalami kesulitan keuangan. 2) Penyelesaian hak pekerja atas PHK PT Macan Yaohan yang mengalami kesulitan keuangan sudah sesuai undang-undang ketenagakerjaan 3) Undang-undang memberikan perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja oleh PT Macan Yaohan Medan.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KESULITAN FINANSIAL DALAM PENYELESAIAN HAK-HAK TENAGA KERJA YANG DI PHK Carina Carina; Syawal Amry Siregar; Jaminuddin Marbun
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i2.1836

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis hukum terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dalam penyelesaian hak-hak tenaga kerja yang di PHK. Pendekatan dalam penelitian ini adalah konseptual yaitu mencari asas-asas dan sumber hukum dalam arti yuridis. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan meneliti asas, norma serta kaidah. Perkembangan dan peningkatan laba tidak selamanya dialami oleh suatu perusahaan, karena perusahaan memiliki banyak resiko bisnis yang berdampak kepada kesulitan finansial perusahaan. Akibat adanya resiko-resiko tersebut seringkali yang dikorbankan adalah tenaga kerja. Kasus pemutusan hubungan kerja terjadi pada PT Macan Yaohan Group. Berdasarkan putusan perkara Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Medan atas gugatan pihak karyawan PT Macan Yaohan Group, memutuskan bahwa pihak tergugat wajib membayarkan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerjasebanyak 1 kali, dan penggantian hak 15 % sesuai pasal 156. Namun sampai diputuskannya perkara, pihak tergugat belum membayarkan sepeserpun hak para pengugat. Maka dari itu perlu dilakukan analisis hukum terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dalam penyelesaian hak-hak tenaga kerja korban PHK. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Sebab-sebab PT Macan Yaohan melakukan PHK karena mengalami kesulitan keuangan. 2) Penyelesaian hak pekerja atas PHK PT Macan Yaohan yang mengalami kesulitan keuangan sudah sesuai undang-undang ketenagakerjaan 3) Undang-undang memberikan perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja oleh PT Macan Yaohan Medan.