Pelaksanaan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah pertama, Berita acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik kemudian diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika BAP ditemukan kekurangan, maka penuntut umum menerbitkan P-18 yaitu Surat yang menyatakan hasil penyidikan belum lengkap dan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi disertai dengan petunjuk-petunjuk yang terperinci. Setelah BAP lengkap, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P21 yaitu Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap. Kedua, setelah BAP lengkap dan telah diadakan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penuntut umum membuat surat dakwaan (P-29). Ketiga, Setelah penuntut umum membuat surat dakwaan, selanjutnya membuat P-31 yaitu Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaan biasa yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Sragen untuk diadakan persidangan. Setelah acara pemeriksaan di persidangan selesai dan jaksa merasa mendapat cukup bukti maupun saksi maka peranan jaksa yang paling menentukan dalam proses penuntutan adalah membuat surat tuntutan. 2. Kendala yang timbul dalam proses penuntutan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan No. Register Perkara: PDM-07/SRGEN/Eoh.2/01/2020, yaitu: Pertama, Lemahnya koordinasi antara penyidik Polres Sragen dengan jaksa penuntut umum. Kedua, kekurangan pemenuhan syarat formil maupun materiil dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. ketiga, muncul hal-hal baru atau fakta-fakta baru dalam persidangan. Keempat, dalam perkara pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 6 (enam) orang terdakwa yang mana 2 (dua) orang terdakwa sudah disidangkan dan sudah putus perkanya sedangkan terdakwa Suwondo tertangkap setelah kedua tersangka sebelumnya disidangkan.
Copyrights © 2021