Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kendala hakim dalam memberikan pertimbangan hukum kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak (studi putusan pengadilan negeri surakarta no. 07/pid.sus-anak/2018/pn.skt). Metode yang digunakan adalah penelitian empiris pada putusan pengadilan negeri surakarta no. 07/pid.sus-anak/2018/pn.skt dengan mengumpulkan data primer dengan melakukan studi dokumen putusan dan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka meliputi buku-buku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala hakim dalam memberikan pertimbangan hukum pidana harus melihat tiga asas yang terdapat di dalam hukum yaitu asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannserta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Copyrights © 2021